Mandor (Suara Landak)- Unit Reskrim Polsek Mandor menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial AM ke Kejaksaan Negeri Landak,Selasa (27/11). Penyerahan tersangka dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni bersama Aiptu Irmanudin dan Bripda Riko Batubara.
Menurut Aiptu Dahroni, tersangka AM melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penganiayaan terhadap Bunga (nama samaran,red) warga Dusun Pampadang Desa Kayuara Kacamatan Mandor Kabupaten Landak yang berstatus sebagai pelajar.
"Kasus penganiayaan ini sudah lengkap dan sudah masuk ke tahap dua. Maka dari itu, tersangka kita kirim ke Kejari Landak untuk proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin yang dihubungi melalui handphone selulernya mengatakan, karena berkas penganiayaan dengan tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandor, tersangka dikirim ke Kejaksaan.
"Hal ini dikarenakan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan lengkapnya atau P 21 kasus penganiayaan itu, maka tunggakan kasus di Polsek Mandor semakin berkurang," akunya.
Penulis: Irmanudin
Editor: Rie
Menurut Aiptu Dahroni, tersangka AM melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penganiayaan terhadap Bunga (nama samaran,red) warga Dusun Pampadang Desa Kayuara Kacamatan Mandor Kabupaten Landak yang berstatus sebagai pelajar.
"Kasus penganiayaan ini sudah lengkap dan sudah masuk ke tahap dua. Maka dari itu, tersangka kita kirim ke Kejari Landak untuk proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin yang dihubungi melalui handphone selulernya mengatakan, karena berkas penganiayaan dengan tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandor, tersangka dikirim ke Kejaksaan.
"Hal ini dikarenakan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan lengkapnya atau P 21 kasus penganiayaan itu, maka tunggakan kasus di Polsek Mandor semakin berkurang," akunya.
Penulis: Irmanudin
Editor: Rie