Ngabang (Suara Landak) -Nasib apes menimpa DY warga Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo, gara gara Ops Zebra akhirnya terkuak sepak terjangnya sebagai pelaku curanmor.
Berawal saat FS, pelajar /mahasiswa yang beralamat di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe melintas menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Vario, FS kemudian terjaring razia pada saat Sat Lantas Polres Landak menggelar Ops Zebra di depan Pos Lantas Ngabang pada hari Kamis (1/11/18).
Terjaring razia, FS kemudian diminta untuk menunjukan surat kendaraan, namun dia tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan, merasa curiga dengan keadaan motor yang tanpa dilengkapi plat nomor Polisi dan gerak gerik mencurigakan, segera saja petugas razia menyerahkan FS ke Polsek Ngabang untuk diinterogasi.
Alhasil FS mengakui bahwa dirinya membeli motor tersebut dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kendaraan, FS juga mengakui bahwa motor tersebut dia beli dari saudara DY.
Dari pengembangan interogasi serta hasil pengecekan terhadap no mesin dan no rangka kendaraan diketahui bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 14 Oktober 2018 lalu dengan TKP di Dusun Semabak Desa Ambarang Kecamatan Ngabang.
Berdasarkan hasil lidik dan pengembangan , segera saja Tim Buser Polsek Ngabang yang dipimpin oleh Bripka Sugianto beserta beberapa anggotanya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DY yang berdasarkan informasi bahwa DY masih berada di Desa Mandor Kiru.
Tanpa perlawanan berarti DY berhasil dibekuk dan digelandang ke Polsek Ngabang Jum'at (2/11/18). Dalam pemeriksaan awal DY masih berkelit namun setelah di konfrontir dengan FS diapun tak bisa berkilah lagi dan mengakui bahwa motor tersebut diambilnya dari Dusun Semabak dan kemudian menjualnya kepada FS.
Kini FS dan DY mendekam di hotel prodeo Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"untuk FS kita kenakan pasal 480 KUHP yaitu penadahan dan untuk DY dikenakan pasal 363 KUHP," ujar Sugianto saat ditemui diruang kerjanya.
Penulis : Irwanto
Editor: Rie
Berawal saat FS, pelajar /mahasiswa yang beralamat di Desa Paku Raya Kecamatan Kuala Behe melintas menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Vario, FS kemudian terjaring razia pada saat Sat Lantas Polres Landak menggelar Ops Zebra di depan Pos Lantas Ngabang pada hari Kamis (1/11/18).
Terjaring razia, FS kemudian diminta untuk menunjukan surat kendaraan, namun dia tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan, merasa curiga dengan keadaan motor yang tanpa dilengkapi plat nomor Polisi dan gerak gerik mencurigakan, segera saja petugas razia menyerahkan FS ke Polsek Ngabang untuk diinterogasi.
Alhasil FS mengakui bahwa dirinya membeli motor tersebut dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kendaraan, FS juga mengakui bahwa motor tersebut dia beli dari saudara DY.
Dari pengembangan interogasi serta hasil pengecekan terhadap no mesin dan no rangka kendaraan diketahui bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 14 Oktober 2018 lalu dengan TKP di Dusun Semabak Desa Ambarang Kecamatan Ngabang.
Berdasarkan hasil lidik dan pengembangan , segera saja Tim Buser Polsek Ngabang yang dipimpin oleh Bripka Sugianto beserta beberapa anggotanya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DY yang berdasarkan informasi bahwa DY masih berada di Desa Mandor Kiru.
Tanpa perlawanan berarti DY berhasil dibekuk dan digelandang ke Polsek Ngabang Jum'at (2/11/18). Dalam pemeriksaan awal DY masih berkelit namun setelah di konfrontir dengan FS diapun tak bisa berkilah lagi dan mengakui bahwa motor tersebut diambilnya dari Dusun Semabak dan kemudian menjualnya kepada FS.
Kini FS dan DY mendekam di hotel prodeo Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"untuk FS kita kenakan pasal 480 KUHP yaitu penadahan dan untuk DY dikenakan pasal 363 KUHP," ujar Sugianto saat ditemui diruang kerjanya.
Penulis : Irwanto
Editor: Rie