Press Release Polres Landak dalam pengungkapan 10 kasus periode Oktober - November 2018 |
Press rilis dipimpin Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio didampinggi Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara dan KBO Reskrim Ipda Riyando Lubis.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap pertama yakni, pencurian rumah milik WS yang beralamat di Gang Famili, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada 16 Oktober 2018 dini hari.
Dengan pelaku adalah ZR (20) warga Desa Temahar dan TS (19) warga Desa Tebedak, dimana barang yang dicuri adalah satu unit sepeda gunung merk polygon warna hitam.
Kasus kedua, pencurian rumah makan Segar Rasa milik TA yang beralamat di Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang dan terjadi pada 15 Oktober 2018.
Tersangka adalah MP (17) warga Desa Ambarang, TS ((19) warga Desa Hilir Kantor, dan SB (18). Barang yang dicuri adalah handphone merk Xiomi dan handphone merk Advan.
Ketiga, pencurian sepeda motor Jupiter warna hitam di Pos Security PT SMS di Desa Keramas, Kecamatan Mandor yang terjadi pada 29 Oktober 2018. Pelaku pencurian adalah DS warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor.
Keempat, aksi pencurian di mes karyawan citra swalayan di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang terjadi pada 9 November 2018 sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku pencurian adalah HD (22) yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam KB 6053 LS.
Kelima, pencurian rumah di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang pada 21 November 2018 pagi. Pelaku adalah AK (18) warga Desa Hilir Kantor dan UM (18) warga Desa Amboyo Inti.
Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku adalah satu unit laptop merk Acer, satu unit sepeda motor Vario, empat buah flash disk, dan satu unit handphone merk Samsung.
Keenam, pencurian rumah di Jalan Juang KM 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang yang beraksi pada 8 Oktober 2018.
Pelaku adalah BP (19) dan AK (18) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Hilir Kantor. Barang-barang yang dicuri adalah tiga buah cincin emas dan satu pasang anting-anting emas.
Ketujuh, kasus penipuan dengan modus meminta tolong dengan meminjam sepeda motor kepada targetnya. Pelaku peminjam motor adalah istrinya, setelah berhasil diserahkan kepada suami untuk dijual.
Pelaku perempuan inisial (BM) warga Kampung Durian, sedangkan suaminya saat ini masih buron. Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit sepeda motor honda Revo.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak enak kali, ada di Bengkayang, Sanggau, Ketapang, dan Landak. Sebagian motor sudah dijual oleh suami yang masih dalam pengejaran anggota kepolisian.
Kedelapan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung. Dimana pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sompak ini melakukan persetubuhan dengan anaknya selama lima kali.
Kemudian anak hamil pada usia kandungan tujuh bulan dan lahir prematur, hingga akhirnya meninggal. Sedangkan sang ibu yang menjadi korban, kondisinya masih belum stabil.
Kesembilan, kasus penangkapan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Mandor yang dilakukan pada bulan Agustus 2018 lalu. Setelah memeriksa 12 saksi, diketahui orang yang menyuruh dan pemilik modal. Pelaku sempat menjadi DPO dan berhasil ditangkap.
Kemudian yang terakhir, penangkapan mesin judi dingdong. Pengembangan dari beberapa Kabupaten yang berhasil menangkap dingdong seperti di Sambas, yang mana pemiliknya adalah satu orang tetapi berhasil kabur duluan.
Kapolres menerangkan, dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi bisa terlihat kondisi sosiologis ditempat kita, karena ekonomi melemah.
Sehingga membuat para melaku mencari penghasilan tambahan tetapi dengan cara yang tidak layak. "Sehingga kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat," harap Kapolres.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Rie