|

Streaming Radio Suara Landak

Samsat Ngabang Adakan Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak

Ngabang (Suara Landak) - Samsat Ngabang sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan sanksi  administrasi  BBKNKB-II dan sanksi administrasi PKB sesuai dengan surat badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah provinsi Kalimantan Barat Nomor : 970 / 1084 / BPKPD-G tanggal 23 Juli 2018.

Progaram tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus dan akan berakir pada 14 Desember 2018, saat ini terjadi lonjakan wajib pajak ataupun pemohon balik nama ke-2 ataupun seterusnya.

Menurut keterangan dari baur BPKB BBN 2 Brigadir Majid Adrianto pemohon yang telah datang ke samsat Ngabang untuk balik nama ke-2 dari tanggal 1 sampai dengan 23 Agustus 2018 tercatat sebanyak 60 pemohon yang terdiri dari 24 pemohon roda 4 dan roda 6 dan 36 pemohon roda 2.

Untuk persyaratan balik nama diantaranya yaitu mengisi formulir, BPKB asli + FC, STNK asli + FC, notis pajak asli + FC, melampirkan tanda bukti identitas, melampirkan bukti sah kepemilikan (jual beli, hibah, warisan dll), cek fisik kendaraan bermotor.

Namun apabila balik nama dari luar wilayah Kabupaten Landak, terlebih dahulu harus mencabut berkas dari samsat awal terlebih dahulu (mutasi), dan apabila berkas mutasi sudah siap selanjutnya baru dimasukan ke samsat Ngabang untuk dilakukan register kembali dan selanjutnya akan diterbitkan STNK, TNKB serta BPKB baru.

sebagai informasi dan catatan untuk biaya PNBP STNK, BPKB dan TNKB, serta mutasi (cabut berkas) tetap dibayarkan ke kas Negara.


Penulis : Gingging Subardi
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini