Mandor (Suara Landak) - Meskipun hari
libur, Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi Kepala Heri Efendi tetap semangat melaksanakan aktivitasnya
membagikan himbauan Karhutla dan membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi pelaku karhutla kepada Perinus warga Dusun Bebatung Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Minggu (5/8).
Kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Brigadir polisi Heri Efendi kepada warga binaannya, tentanh isi dari maklumat Kapolda Kalbar tersebut bersipat tegas kepada siapa saja yang melanggar dan melakukan pembakaran lahan atau hutan yang tidak sesuai aturan dan yang mengakibatkan kebakaran maka ada sanksi tegas yang dapat menyeret pelakunya ke meja hijau.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin menuturkan kepada Bhabinkamtibmas tetap semangat lakukan
himbauan karhutla dan membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi pelaku karhutla.
"Kepada semua lapisan masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar hutan yang tidak sesuai Prosedur
yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," tegas Kapolsek.
"Semoga dengan semakin sering dilakukan himbauan oleh Bhabinkamtibmas maka semua kalangan akan lebih paham dan mengerti bahaya membakar lahan atau hutan,"
Tutup Kapolsek.
Penulis : Irmanudin
Editor : Rizki Mahardika