Bupati Landak Karolin Margret Natasa (dok) |
Hadir dalam sosialisasi, Pj Sekda Landak, Alpius, Kepala Disdukcapil Landak, Yohanes Meter, sejumlah Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak dan sejumlah camat di Landak. Sosialisasi itupun diikuti para Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak, para camat se Landak serta para pejabat dan fungsional umum dilingkungan Disdukcapil Landak. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu dari Disdukcapil Kalbar.
Dalam arahannya, Bupati mengatakan, Permendagri No. 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el, telah diatur hal tersebut.
"Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Kabupaten berwenang dan berkewajiban melayani pengguna," ujar bupati.
Dikatakannya, pihak yang berwenang itu yakni, SKPD kabupaten dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
"Mengingat pentingnya elemen data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintah sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, saya mintakan agar seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Landak melakukan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan data kependudukan dengan Disdukcapil Landak, " pinta bupati.
Diakuinya, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib serta pemerintahan yang efektif dan efisien, Disdukcapil Landak terus melakukan terobosan dan inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya berharap kepada seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak dapat memanfaatkan data kependudukan untuk semua keperluan. Dengan demikian, Pemkab Landak dapat mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik dan aparatur pemerintah daerah yang bersih, " ucap Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Landak, Yohanes Meter mengatakan, maksud dari pelaksanaan sosialisasi tersebut, untuk menyamakan persepsi para pengambil keputusan tingkat kabupaten, dalam hal ini Kepala SKPD, tentang penggunaan data kependudukan untuk semua keperluan.
"Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi pemanfaatan data kependudukan tingkat kabupaten antara Kepala SKPD dengan Disdukcapil Landak selaku penyedia data kependudukan. Sedangkan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan di Landak dan menjadikan data kependudukan merupakan satu-satunya data yang digunakan untuk semua keperluan di Landak ini, " terangnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori