Sebangki (Suara Landak) - Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang kebakaran hutan dan lahan terhadap warga masyarakat binaannya di desa Sebangki, Sabtu (18/08/2018) sore waktu setempat sekaligus menempel maklumat Kapolda Kalbar tersebut di dinding rumah warga untuk dibaca warga.
Dengan penyampaian maklumat Kapolda Kalbar ini tentang kewajiban larangan dan sanski dan denda sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat atau suatu korporasi dengan demikian akan meminimalisir karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Sebangki.
Penyampaian sosiaslisasi maklumat Kapolda Kalbar ini juga dilakukan di sela sela kunjungan rutin Bhabinkamtibmas (DDS) ke rumah rumah warga berikut sekaligus melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tersebut di dinding rumah warga atau lokasi strategis lainnya.
Menurut Kapolsek Sebangki Ipda Hertomo Endriyadi mengatakan bahwa jika masyarakat ingin membakar lahannya untuk lokasi pertanian dan perkebunan haruslah melapor ke kepala desa setempat kemudian jumlah lahan yang akan dibakar tersebut di bawah 2 Ha dan harus diberi sekat bakar dan terdapat lokasi sumber air, dan juga disarankan agar membakar lahannya tidak pada waktu hari kemarau.
Penulis : Deo H Tahta
Editor : Rizki Mahardika