|

Streaming Radio Suara Landak

TNI dan Polisi Padamkan Api Kebakaran Hutan di Menjalin

Menjalin (Suara Landak) - Titik api atau hot spot kembali terjadi di Dusun Cagat Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Kamis siang tadi. Titik api itupun menghanguskan hutan.

Sebelumnya, Polsek Menjalin menerima laporan dari pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Landak Agro Utama (LAU) yang mengabarkan adanya warga yang akan membakar lahan dilokasi yang berbatasan dengan lahan milik perusahaan tersebut. Mendapat laporan itu, Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin yang bertugas di Desa Tempoak dan Desa Nangka untuk mendatangi lokasi tersebut.

"Danramil Menjalin dan Kades Tempoak sudah kami lakukan koordinasi. Kemudian, dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin langsung saya perintahkan untuk mendatangi lokasi tersebut serta mengambil data dan keterangan terkait kebakaran hutan dan lahan itu," ujar kapolsek.

Brigpol Arman Saragih dan Brigpol Oktavianto yang tiba dilokasi tersebut bersama dua anggota Koramil Menjalin berusaha memadamkan api dengan alat sederhana dengan berbagai cara.

Sinergitas dalam pelaksaan tugas yang sangat kompak terlihat saat berusaha memadamkan kobaran api yang besar tersebut menghasilkan hal yang maksimal dengan berhasil memadamkan api.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat Menjalin untuk saat ini tidak ada lagi warga yang melakukan bakar-bakar. Ini mengingat musim kemarau yang panjang saat ini. Jika membakar hutan, pastinya api akan mudah membesar dan meluas, sehingga tidak dapat terkendali. Selain itu juga, tingginya sanksi hukum bagi warga yang melakukan Karhutla yakni sepuluh tahun penjara dengan denda 10 miliar," tutup Iptu Teguh Pambudi.

Penulis: Oktavianto
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini