Menyuke (Suara Landak) - Anggota Polsek Menyuke Polres Landak, siang itu Bhabinkamtibmas Desa Mamek Bripka Heni Wintoko memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Mamek Kecamatan Menyuke, Minggu (22/07/2018).
Musim Kemarau yang terjadi saat ini dikawatirkan dapat mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kecamatan Menyuke.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Menyuke melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Bhabinkamtibmas Bripka Heni Wintoko.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu mengatakan ”kebakaran lahan ataupun hutan bisa saja terjadi kapan saja,kita harus tetap waspada apalagi saat sekarang memasuki musim kemarau, maka dari itu anggota Polsek Menyuke terus menerus memberikan himbauan karhutla”, Ucap Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: Kundori