|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas dan Anggota Koramil Menjalin Datangi Kebakaran Lahan

Menjalin (Suara Landak) - Melalui aplikasi satelite deteksi titik hot spot ditemukan adanya lokasi kebakaran hutan dan lahan dengan titik koordinat yang terletak di wilayah dusun Seledok desa Lamoanak kecamatan menjalin kabupaten landak, pada Senin  (16/07) pukul 15.30 Wib.

Menindak lanjuti informasi yang didapatkan, Kapolsek berkoordinasi dengan Danramil Menjalin dan memerintahkan petugas bhabinkamtibmas desa lamoanak bersama 1 anggota unit sabhara dibantu 4  orang anggota TNI koramil menjalin.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menuturkan dalam arahannya saat memimpin apel pelaksanaan patroli karhutla, memerintahkan petugas untuk melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi, mencari dan memadamkan lokasi titik api  sebelum membesar,  memberikan himbauan karhutla serta mendokumentasi dan mendata pemilik dan pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut," tuturnya.

Dari hasil patroli tersebut petugas gabungan Polsek dan Koramil Menjalin menemukan sekitar 1/4 hektar lahan terbakar sedangkan api yang masih menyala berhasil dipadamkan petugas dengan menggunakan peralatan seadanya.

"Sdra Iyor (39th) warga setempat yang ditemukan berada dilokasi titil api tersebut mengaku telah membakar lahan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan petani setempat untuk membuka lahan dengan cara yang mudah dan hemat biaya," ucapnya.

Menanggapi ucapan Iyor tersebut petugas bhabinkamtibmas langsung menyampaikan himbauan tentang dampak buruk dan bahaya  membuka lahan dengan cara membakar kemudian memintanya untuk membuat surat pernyataan tidak membakar lahan dan bersedia di proses hukum jika kembali mengulangi perbuatan tersebut.

"Kegiatan Patroli dan Pemadaman titik api yang berlangsung selama 2 jam sampai pukul 17.30 Wib, Kapolsek Menjalin meminta dan berharap tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah  Menjalin mengingat dampak yang timbul sangat berbahaya dan merugikan masyarakat luas serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, di Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Kapolsek Menjalin.

Penulis : Oktavianto
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini