Ngabang (Suara Landak) - Peringati May Day atau hari buruh internasional 1 Mei 2018, buruh dari beberapa wilayah Landak keluhkan gaji yang belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Januarius jono (41) buruh PTPN XIII Ngabang, mengungkapkan perusahaan di kabupaten Landak belum sesuai.
"Upah yang perusahaan di kabupaten Landak masih belum standar UMK dan belum memenuhi hak-hak normatif, salah satunya BPJS ketenaga kerjaan 70 persen buruh belum mendapatkannya, " ungkap Jono disela memperingati May Day di halaman kantor bupati, Selasa (1/5) pagi.
Jono menuntut agar perusahaan di Landak memenuhi tuntutan dan hak-hak buruh.
"Saya atas nama buruh kabupaten Landak menuntut agar perusahaan menenuhi hak-hak kami dan melakukan pengupahan sesuai UMK, apabila tidak, kami akan melakukan aksi turun kejalan, " tegasnya.
Senada dengan Jono, buruh dari salah satu perusahaan perkebunan sawit kecamatan Air Besar, Lemen (43) dari desa Sepangah, membenarkan bahwa upah buruh masih belum sesuai UMK.
"Selama ini upah memang tidak sesuai dengan UMK bahkan cenderung tidak stabil sering naik turun, " ujar Lemen.
Lemen menuntuk agar perusahaan memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Saya berharap perusahaan bisa memberikan upah yang sesuai UMK dan sesuai dengan hasil kerja kami, " pungkasnya.
Padahal dalam SK bernomor 713/DISNAKERTRANS/2017. Untuk UMK Landak tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.175.000, sedangkan UMS untuk perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 2.283.960.
Namun nyatanya di lapangan masih banyak perusahaan belum melakukan pengupahan sesuai surat SK tersebut.
Penulis: Rizki
Editor: Kundori