Adapun ke 15 Senpi tersebut berasal dari Desa Engkadik Pade 3 pucuk , Desa Sepangah 3 pucuk, Desa Temoyok 4 pucuk, dari Desa Jambu Tembawang 4 Pucuk dan dari Desa Tenguwe 1 Pucuk.
"Hasil ini didapat sejak bulan Juni 2017 sampai bulan april 2018.
Ini akan kita lanjutkan lagi ke Polres Landak, " kata Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi, Sabtu (28/4).
Harapan Kapolsek Air Besar kepada Para Kades agar turut serta menghimbau warga masyarakat yang memiliki senpi untuk segera menyerahkan senpinya kepada kepolisian, hal ini guna untuk menjaga kamtibmas dimasyarakat, sehingga masyarakat merasa amam,nyaman,dam tenang.
"Bagi mereka yang masih memiliki Senpi rakitan ini, diharapkan dengan kesadarannya untuk segera menyerahkan ke pihak berwajib, karena hal tersebut melanggar Undang-undang Darurat No 12 th 1951, tentang kepemilikan Senpi Tanpa ijin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbau Kapolsek.
Penulis: Ya Habijan
Editor: Kundori