|

Streaming Radio Suara Landak

Warga Serahkan 15 Pucuk Senpi Rakitan kepada Polsek Air Besar

Air Besar (Suara Landak) - Sebanyak 15 pucuk Senjata Api (Senpi)  rakitan dari 5  Desa di kecamatan Air Besar, diserahkan warga secara sukarela kepada Polsek Air Besar.

Adapun ke 15 Senpi tersebut berasal dari Desa Engkadik Pade 3 pucuk , Desa Sepangah 3 pucuk, Desa  Temoyok 4 pucuk,  dari Desa Jambu Tembawang 4 Pucuk dan dari Desa Tenguwe 1 Pucuk.

"Hasil ini didapat sejak bulan Juni 2017 sampai bulan april  2018.
Ini akan kita lanjutkan lagi ke Polres Landak, " kata  Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi, Sabtu (28/4).

Harapan Kapolsek Air Besar kepada Para Kades agar turut serta menghimbau warga masyarakat yang memiliki senpi untuk segera menyerahkan senpinya kepada kepolisian, hal ini guna untuk menjaga kamtibmas dimasyarakat, sehingga masyarakat merasa amam,nyaman,dam tenang.

"Bagi mereka yang masih memiliki Senpi rakitan ini, diharapkan dengan kesadarannya untuk segera menyerahkan ke pihak berwajib,  karena  hal tersebut melanggar  Undang-undang Darurat  No 12 th 1951, tentang kepemilikan Senpi Tanpa ijin dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara," imbau Kapolsek.

Penulis: Ya Habijan
Editor: Kundori

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini