KONSFRENSI PERS POLRES LANDAK |
Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil milik abang kandungnya.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba itu.
"Tersangka ditangkap pada saat sedang mengendarai mobil. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Landak, telah dilakukan pencegatan. Polisipun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka. Pada saat diperiksa, tersangka melakukan perlawanan kepada polisi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Namun perlawanan tersangka dapat dilumpuhkan oleh petugas. Anggota juga sempat mengeluarkan suara tembakan sebanyak tiga kali yang membuat tersangka membuang parangnya tersebut," ujar kapolres saat menggelar press release di Polres Landak, Sabtu (7/4).
Dijelaskan Bowo, ketika dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 5,23 gram. Satu helai tisu yang digunakan tersangka untuk menyimpan shabu yang dibungkus dengan plastik.
"Barang bukti shabus tersebut disimpan tersangka dibawah jok sopir. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti lainnya yang dibawa yakni satu unit mobil dan sebilah parang yang digunakan tersangka saat melawan petugas ketika hendak ditangkap. Penangkapan tersangka inipun disertai dengan aparat desa setempat untuk melihat penangkapan," terang kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Pandia.
Dikatakan kapolres, kasus narkoba memang merupakan atensi dari Polri.
"Ada sejumlah kegiatan preentif dan preventif yang sudah dilaksanakan oleh Polres Landak dan sudah berjalan. Namun, tidak juga membuat pelaku narkoba ini menjadi jera.Pada tahun kemarin, hampir 300 persen penanganan penyidikan narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Landak," jelas kapolres.
Ditambahkan Pandia, berdasarkan interogasi sementara dan informasi yang didapatkan, sewaktu tersangka turun dari rumahnya menuju Pontianak, barang inipun diperoleh pelaku di tugu Alianyang jalan Trans Kalimantan.
"Ini juga berdasarkan informasi kita dari di Pontianak. Kami juga jelaskan kronologi awal penangkapan tersangka ini. Pada pertengahan Maret lalu kita mendapat informasi bahwa di kompleks perusahaan perkebunan, ada pengedar shabu berinisial MM yang menjual barang tersebut. Kita melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. Tapi pada waktu itu kita tidak bisa melakukan penangkapan dikarenakan kita tidak menemui barang bukti," terangnya.
Dikatakan Pandia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi juga melakukan penyelidikan.
"Masyarakatpun membenarkan adanya pengedaran shabu di kompleks PT. IGP. Kebetulan pada 5 April lalu sekitar pukul 17.00, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka mengambil barang ke Pontianak. Berdasarkan kesimpulan, tersangka memang sebagai pengedar narkotika di Pagung Nahaya," terangnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori