MANDE |
"Saya minta kepada perusahan untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sampai persoalan pembayaran pesangon istri saya diselesaikan," ungkap Mande suami Boyok kepada awak media di Ngabang, Sabtu (24/2).
Ia menilai pihak perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan tahun 2003 pasal 167 masalah pesangon pensiun dan Permennaker No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari Raya keagamaan.
"Dengan ini saya atas nama pemilik lahan meminta PT KBB untuk tidak melalukan aktivitas di atas lahan yang sudah kami serahkan, "ujarnya.
Mande membeberkan, alasan penarikan atau penahanan lahan tersebut dengan beberapa alasan meliputi, masalah pesangon pensiun hanya dibayar Rp. 4000.000 yang disebut oleh pihak perusahaan tali asih.
"Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 167 sudah jelas masalah perhitungan pesangon karena pensiun, "tegasnya.
Selanjutnya, THR Boyok yang tahun 2017 sampai sekarang belum diterima dengan alasan perusahaan, THR akan dikeluarkan satu paket dengan pesangon pensiun.
"Padahal, Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja buruh di perusahaan, dalam aturan dijelaskan dan sanksi bagi para pengusaha yabg tidak membayarkan THR dikenakan denda 5 persen,"ungkap Mande.
Selanjutnya, jika perusahaan memberi status karyawan Buruh Harian Lepas (BHL), harunya Boyok didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Perlu diketahui oleh pihak perusahaan bahwa pemberhentian ini saya minta secara pribadi tanpa paksaan dari orang lain,"tegasnya.
Mande menegaskan, lahan yang pernah ia serahkan kepada pihak perusahaan diminta aktivitas dihentika. sementara waktu dan jika dalam 3 hari surat ini juga tidak ditanggapi oleh perusahaan.
"Maka kami akan melakukan pagae adat di lahan kami dan melarang aktivitas di lahan 32 hektare dan akan saya panen sendiri sebagai ganti rugi pesangon istri saya,"tegasnya.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi