Mempawah Hulu (Suara Landak) - Polsek Mempawah Hulu, Senin (13/11) memberikan penyuluhan tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di SMA Borneo.
Kapolsek Mempawah Hulu, Iptu Narko Deantoro mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini adalah membimbing supaya generasi muda bijak bertransaksi ekektronik.
"Kegiatan ini adalah membimbing Siswa/Siswi di SMA Borneo supaya bijaksana bertransaksi di media Elektronik. Sekarang era digital, efeknya bisa positif dan juga bisa negatif bagi generasi muda. Makanya diadakan penyuluhan supaya berdampak positif untuk mereka sebagai generasi muda," ujar Narko
Ia menghimbau Siswa/Siswi SMA Borneo supaya bijak menggunakan media sosial.
"Silahkan gunakan media sosial dengan Bijak. Jangan mengupload konten Porno, Sara. Jangan asal meneruskan sharing teman di media sosial kalau tidak dibaca. Harus selektip, yang baik dan bersifat edukasi baru diteruskan!," terang Narko
Kapolsek Mempawah Hulu berharap Siswa/Siswi SMA Borneo tidak jadi pelaku atau korban Pidana bermedia sosial.
"Dalam bermedia sosial atau bertransaksi elektronik diatur dalam UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang informasi bertransaksi elektronik. Jadi jangan jadi korban pidana dan juga jangan jadi pelaku pidana bermedia sosial," tegas Narko.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm