YUSUF |
"Kami siap turun menyampaikan aspirasi dengan 3000 an massa ke DPRD Landak, "kata Ketua FSB Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu di Ngabang, Selasa (7/11).
Adapun, surat edaran menteri tenaga kerja nomor B. 337/M.Naker/PHIJK-UPAH/X/2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.
Data inspalsi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari BPS RI sesuai dengan surat kepala BPS RI nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 oktober 2017 yaitu insflasi nasional sebesar 3,72% pertumbuhan ekonomi sebesar
4,99%.
"Jadi, penetapan upah tahun 2018 jika dengan rumus PP 78 2015 pasal 44 formulasi upah atas nama serikat buruh Landak kami tolak, "ujar Yusuf sapaannya Yasiduhu Zalukhu.
Yusuf menegaskan, seharusnya rumus itu bisa dipakai apabila Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tercapai. Tapi di Landak KHL sangat jauh.
"Nah, ini perlu dingat, hasil survei KHL Landak Rp.2.680.000 lebih. Kalau pakai rumus itu berarti upah Rp.2.174.000. Jadi antara KHL dengan upah sangat jauh, "tegas Yusuf.
Yusuf menegaskan, harusnya menteri memakai Pp78 pasal 63 sistem pertahapan KHL.
"Kalau tidak dilakukan, akan bahaya karena pada 2019 survei KHL akan mencapai Rp. 3.000.000, maka perusahaan bisa terancam pailit, jika tahapan tidak dilakukan sejak sekarang, "beber Yusuf.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm