KETUA KPU LANDAK LOMON SAAT MEMERIKSA BERKAS PARPOL |
“Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 sesuai dengan jadwal tanggal 16 Oktober, kemudian sesuai surat edaran KPU RI diperpanjang stau hari 24 jam,” kata Ketua KPU Landak Lomon di Ngabang, Rabu (18/10).
Menurut Lomon, pendaftaran parpol sifatnya sentralistik. Artinya parpol di tingkat pusat juga mendaftarkan diri di KPU RI, sedangkan di tingkat kabupaten, KPU menerima salinan keanggotaan sesuai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Dari 15 parpol yang menyampaikan salinan keanggotaan hingga hari terakhir pendaftaran, tiga diantaranya partai baru yakni Partai Perindo, Partai Garuda dan Partai Berkarya,” ujar Lomon.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98 fm